RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Arlen, terdakwa kasus pembuang bayi di Kabupaten Kuansing, Riau divonis penjara 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu, 14 April 2021.
Sidang digelar secara online dipimpin John Paul Mangunsong, SH selaku Hakim Ketua dan Timothee Kencono Malye, SH dan Yosep Butar-Butar, SH sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai John Paul Mangunsong, SH menyatakan terdakwa Arlen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang tua meletakkan anaknya dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.