RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menjelang tahap pra mudik tanggal 30 April - 5 Mei, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau mulai melakukan penyekatan jalan disejumlah daerah perbatasan baik yang masuk maupun keluar Provinsi Riau.
Tidak hanya itu, para pemudik nantinya juga akan diperiksa petugas terkait Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19 pada jalur penyekatan baik itu Rapit Tes Antigen maupun Swab.
Jika tidak memiliki surat tersebut, para pemudik akan disuruh putar balik kendaraan mereka.