Tak butuh waktu lama bagi Polsek Limapuluh Pekanbaru untuk mengungkapkan pelaku pembunuhan wanita di Hotel Holiday Pekanbaru inisial LS, Kamis, 14 Oktober 2021 sore.
Petugas datang ke TKP sekitar pukul 15.00 WIB di Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh.
Berselang 45 menit, tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh berhasil mengamankan pelaku LS di Jalan Riau, pukul 15.45 WIB.
"Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu 45 menit," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 15 Oktober 2021.
Selain itu Mantan DirpamObvit Polda Riau ini juga mengatakan motif pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati dengan korban.
"Dari keterangan pelaku, ia sakit hati karena istrinya pernah diracuni oleh korban," tutup Pria Budi.
Pelaku pembunuhan akan terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara.