Saibumi.com, Lampung - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan jika kini setelah terbit tarif baru, aplikator ojek online (Ojol) tidak boleh lagi mengatur promo seenaknya.
Kemenhub menegaskan, aplikator harus mematuhi ketentuan tarif batas bawah setelah Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi diteken pada Senin, 25 Maret 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengatakan aplikator harus patuh dengan tarif batas bawah yang tertera di beleid tersebut.