Saibumi.com (SMSI) Jakarta - Jaksa Pemuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Suap tersebut yang berasal dari mantan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Hal itu disampaikan jaksa KPK, Ronald Worotikan, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim dalam perkara suap dana hibah dari Kemepora kepada KONI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," kata jaksa Ronald dilansir Suara.com.