Saibumi.com (SMSI), Lampung Barat - Salah satu warung milik warga, di Pantai Labujan Jukung Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Lampung, digeruduk tim unit reskrim setempat, karena kedapatan menjual minuman keras (miras).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Hariyadi, mengatakan miras tersebut disita dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020 di wilayah hukum Polsek Pesisir Tengah.
"Kami mengamankan delapan botol minuman keras jenis vigur ukuran besar, dua botol minuman keras jenis sampoerna ukuran besar, dua botol minuman keras jenis anggur merah ukuran besar, empat botol minuman keras jenis vigur ukuran kecil, satu botol minuman keras jenis anggur merah, dan empat botol minuman keras jenis Mansion," kata AKBP Rachmat Tri Hariyadi.