Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menanggapi terkait dugaan Penerbitan Izin Usaha (IUP) yang melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM/PTSP) di Tanjung Tua Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
"Kalau menurut kita, kalau ada ijin tambang yang tidak sesuai dengan RTRW berarti ada apa dengan pemerintah?, kenapa pemerintah menerbitkan ijin yang tidak sesuai dengan tata ruang?" ujar Irfan Tri Musri selaku Direktur WALHI Lampung saat dimintai pendapat oleh wartawan saibumi.com melalui telepon. Kamis, 08 April 2021.
BACA JUGA: Jadi Narasumber di UKW ke-23, Kabidhumas Polda Lampung Pandra Semangati Seluruh Peserta
Irfan juga menyebutkan bahwa rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) merupakan buatan dari pemerintah, namun kenapa malah melanggarnya sendiri.
"Atau mungkin ada hal-hal lain atau ada permainan yang kita juga tidak tahu seperti apa," katanya.
Menurut Irfan, Pemerintah Provinsi Lampung harus tegas. Jika ada izin tambang yang tidak sesuai dengan RTRW maka harus dicabut karena bertentangan dengan tata ruang.
"Karena penerbitan izin yang tidak sesuai dengan tata ruang itu merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan baik pada si penerima izin maupun pemberi izin. Makanya Pemprov Lampung harus berani mencabut ijin itu, harus tegas," tutupnya. (Sb.06.).
BACA JUGA: SATGAS RAFI Terbentuk , Pertamina, Hiswana Migas wujudkan BBM tercukupi memasuki Ramadhan dan Idul Fitri 2021.