Bagi masyarakat yang terkena dampak dengan diberlakukannya PPKM darurat Level 4, pemerintah kembali akan memberikan bantuan dengan cara melakukan pendaftaran mandiri Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, DTKS ini nantinya memuat 40 % penduduk yang memiliki status kesejahteraan terendah dan akan menerima bantuan BST dan PKH.
Cara mendaftar program ini sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Nantinya akan dilakukan musyawarah tingkat desa dan hasilnya akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa maupun Lurah.