CILACAP, SATELITPOST- RN (28) warga Desa Mekarsari Kecamatan Banjar Provinsi Jawa Barat harus menjadi pesakitan karena menipu perusahaan susu kemasan sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta. Sales susu ini mengorder susu kemasan sejak September 2018 tanpa membayarkan tagihan.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan jika modus yang dilakukan tersangka, dengan memesan susu kemasan kepada perusahaan gudang di Cilacap sejumlah 1.750 karton, dengan nilai Rp 394 juta lebih.
“Tersangka mengorder susu kemasan dalam partai besar, dan setelah barang diambil hingga saat ini tidak dilakukan pembayaran,” kata Kasat Reskrim, kemarin.