PURBALINGGA, SATELITPOST – Paradigma tugas dan fungsi kadus selama ini hanyalah bagaimana bisa memungut pajak masyarakat dengan prosentase yang tinggi. Pemikiran itu harus dihilangkan karena fungsi kepala wilayah termasuk kadus adalah mampu memberdayakan warganya sehingga memiliki kualitas hidup yang meningkat.
“Kadus itu tidak hanya memungut pajak dan pajaknya yang bisa dipungut itu prosentasenya tinggi. Kadus juga harus bisa memberdayakan warganya sehingga kualitas hidup warganya bisa meningkat,” kata Kepala Dinpermasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Pubalingga, Mochammad Najib, pada acara peningkatan kapasitas bagi Sekdes/ Pj. Sekdes, Senin (28/10), di Gedung Andrawina komplek Hotel Owabong, Senin (28/10).