Seru Jambi, Muarabulian – Terkait kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal yang berada di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Sabtu (16/2/2019) lalu.
Pertamina EP Asset 1 Legal dan Relation Manager M Rizal Rukhaidan mengatakan, bahwa terbakarnya Satu sumur minyak yang berada di lahan masyarakat merupakan akibat dari kegiatan pemboran yang dilakukan tanpa izin.
“Kegiatan tersebut merupakan kegiatan mengeksploitasi migas yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini, UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi), dimana kegitan tersebut merupakan perbuatan pidana delik pidana biasa, bukan delik aduan,” kata M Rizal Rukhaidan.
Dikatakannya pula, bahwa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Migas merupakan hak ekslusif sub-surface (bawah permukaan tanah) yang diberikan oleh negara kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Jika KKKS ingin melakukan kegiatan eksplorasi atau ekploitasi migas di WKP yang di atas permukaan tanah tersebut merupakan lahan milik masyarakat. KKKS perlu melakukan terlebih dahulu pembebasan lokasi milik masyarakat tersebut.