- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024.
- KPK menduga terjadi penyimpangan alokasi kuota tambahan haji, tidak sesuai aturan 92:8 persen.
- Yaqut dan mantan stafnya ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Tipikor terkait pembagian kuota haji.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada pekan ini.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut yang menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa surat pemanggilan terhadap Yaqut sudah dikirimkan pada pekan lalu.
“Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari kamis termasuk akhir minggu ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2026).
Meski begitu, Asep belum memastikan apakah pemeriksaan terhadap Yaqut ini akan berlanjut pada penahanan. Sebab, dari pemeriksaan yang akan dilakukan, KPK perlu mengamati syarat-syarat untuk melakukan penahanan.
“Tentunya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan ini dalam rangka itu (penahanan),” ucap Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Baca Juga: Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.