Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri. Foto: Agus/Serujambi.com
Seru Jambi, Sarolangun – Masyarakat Kabupaten Sarolangun dibuat gempar mengetahui berita dicoretnya 7 (tujuh) orang Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Sarolangun dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Senin (4/3/2019).
7 orang Caleg tersebut adalah anggota DPRD Sarolangun yang dicalonkan Partai berbeda pada Pemilu serentak tahun 2019, namun masih aktif. Diketahui, hal ini melanggar PKPU nomor 20 tahun 2018.
Ketua KPU Sarolangun M Fakhri menyebut pencoretan 7 DCT itu setelah keluarnya surat keputusan KPU RI Nomor 270/PL.01.4-sd /06/KPU/II/2019
tentang penjelasan status Caleg pindah partai dan masih aktif di DPRD Kabupaten Sarolangun.