Angkutan batubara dan angkutan barang lainnya akan dilarang melintas saat arus mudik lebaran tahun 2019.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Wing Gunariadi mengatakan, pada H min 5 nanti, seluruh angkutan batubara dan angkutan barang lainnya dilarang melintas.
“Pembatasan jadwal operasional itu mulai tanggal 31 Mei sampai tanggal 9 Juni 2019. Kenapa begitu, karena tanggal 10 Juni 2019 itu, PNS sudah mulai bekerja,” kata Wing Gunariadi.