Perhitungan Korupsi BKK Pringsurat Dituding Tak Gunakan Lembaga Berwenang

Perhitungan Korupsi BKK Pringsurat Dituding Tak Gunakan Lembaga Berwenang

solopos
Rabu, 22 Mei 2019 | 09:01 WIB
Perhitungan Korupsi BKK Pringsurat Dituding Tak Gunakan Lembaga Berwenang
Sumber: solopos

Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Suharno, menilai jaksa tidak menggunakan lembaga yang berwenang dalam melakukan perhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi di badan usaha milik daerah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Suharno melalui penasihat hukumnya, Dwi Supriyono, dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/5/2019). Menurut dia, dasar perhitungan kerugian negara senilai Rp114 miliar yang diajukan jaksa hanya didasarkan atas audit akuntun publik. Rekomendasi Redaksi : 2 Mantan Direktur BKK Pringsurat Ditahan Gara-Gara Rugikan Negara Rp103 Miliar BKK Pringsurat Bukan BPR, Bukan Wewenang OJK Jadi Saksi Suap Wakil Ketua DPR, 2 Mantan Bupati ke Pengadilan Tipikor Semarang

"Dalam audit oleh akuntan publik tersebut, data yang diperoleh berasal dari jaksa," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widjantono itu.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI