Solopos.com, SUKOHARJO – Tingkat kepatuhan pelaku usaha kuliner di Sukoharjo dalam mematuhi regulasi yang mengatur tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM masih rendah. Belum ada pelaku usaha kuliner yang menerapkan layanan makan di tempat maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan tak boleh lebih dari 50 orang.
Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sukoharjo melaksanakan sosialisasi regulasi yang mengatur aktivitas usaha dan bisnis agar tak terjadi kerumunan massa yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 ke sejumlah restoran dan rumah makan. Mereka mengedukasi pemilik atau pengelola restoran dan warung makan agar mematuhi pembatasan layanan makan di tempat selama masa PPKM di Sukoharjo.
Berdasarkan hasil pemantauan Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, jumlah pengunjung yang makan di tempat lebih dari 25 persen dari kapasitas tempat duduk. Tidak ada pengurangan meja dan kursi di restoran dan warung makan. Sehingga, para pengunjung menyantap makanan dan minuman tanpa jaga jarak.