Didatangi Satpol PP, 2 Warga Boyolali Batal Gelar Hajatan

Beberapa warga Boyolali yang menggelar hajatan harus diperingatkan karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

solopos
Selasa, 26 Januari 2021 | 17:21 WIB
Didatangi Satpol PP, 2 Warga Boyolali Batal Gelar Hajatan
Sumber: solopos

Solopos.com, BOYOLALI -- Beberapa warga Boyolali yang menggelar hajatan harus diperingatkan karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelaksanaan hajatan di Boyolali boleh dilakukan asalkan dilakukan secara terbatas.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan belum lama ini timnya sempat mendatangi dua warga di Kecamatan Boyolali, yang berencana menggelar hajatan. Setelah diperingatkan, warga tersebut memahami dan mengurungkan niatnya untuk menggelar hajatan meski sudah dipersiapkan.

"Jadi kami beserta TNI dan Polri sebagai bagian dari Satgas [Penanggulangan Covid-19 Boyolali] menyampaikan kepada warga, agar selama masa PPKM ini warga bisa memahami ketentuan pelaksanaan akad nikah dengan hajatan. Kami tidak melarang masyarakat melaksanakan akad nikah, yang sudah jelas diatur dan sangat dibatasi jumlahnya," kata dia kepada Solopos.com, Senin (25/1/2021).

BERITA LAINNYA

TERKINI