JEMBER - Pasca konsultasi DPRD Kabupaten Jember kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri), ada 3 poin penting yang harus segera dilaksanakan salah satu poinnya yakni Bupati Jember harus menjalankan rekomendasi yang susah diberikan melalui surat resmi Kemendagri.
Informasi itu, disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (10/12/2019).
Ia mengatakan, ada 3 poin penting yang harus dilakukan oleh Bupati Jember pertama yakni melaksanakan rekomendasi dari mendagri dengan mencabut Perbup tahun 2019 tentang SOTK dan dikembalikan kepada SOTK yang lama.