NGAWI - Sebanyak 36 warga Kabupaten Ngawi, terdiri dari 6 Penjual dan 30 Pembeli berhasil diamankan petugas gabungan dari Polres Ngawi dan Instansi terkait dalam giat Aman Nusa II yang di gelar Polres Ngawi, Kamis (26/03/2020).
Dalam giat tersebut aparat mengamankan penjual angkringan dan pembeli yang tidak mengindahkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Ngawi. Bahwa batas waktu usaha pedagang kaki lima di Kabupaten Ngawi yaitu mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dan pedagang kaki lima dilarang memberikan pelayanan makan di tempat yang dapat menyebabkan kerumunan orang.
Ketiga puluh enam warga yang terjaring tersebut kemudian dibawa aparat ke Polres Ngawi untuk diberikan peringatan dan pemahaman berupa pernyataan tertulis agar tidak mengulangi kembali serta apabila kedapatan mengulangi akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.