Pandemi Corona, 164 Napi di Lumajang akan Dipulangkan

Kebijakan ini diambil menyusul adanya pandemi Virus Corona sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

suaraindonesia
Kamis, 2 April 2020 | 18:46 WIB
Pandemi Corona, 164 Napi di Lumajang akan Dipulangkan
Sumber: suaraindonesia

LUMAJANG - Sebanyak 164 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang akan dipulangkan lebih cepat. Mereka akan menjalani proses asimilasi di rumah masing-masing. Kebijakan ini diambil menyusul adanya pandemi Virus Corona sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

Tidak semua napi bisa dibebaskan lebih cepat. Ada syarat yang harus dipenuhi sesuai Permenkumham itu. Diantaranya telah menjalani 2/3 masa pidana sampai 31 Desember 2020 mendatang. Bagi tahanan anak, setengah masa padana sampai 31 Desember 2020 mendatang.

Ada napi dalam kasus tertentu yang tidak bisa mengikuti program ini. “Ini hanya berlaku pada bagi napi umum. Tidak berlaku bagi napi teroris, korupsi, kejahatan berat, dan nakotika yang hukumannya di atas 5 tahun,” ujar Kepala Lapas Klas II B Lumajang Agus Wahono, Kamis (2/4/2020).

BERITA LAINNYA

TERKINI