Gresik - Tim hukum dan advokasi paslon Niat kembali melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini, tim hukum dan advokasi yang dipimpin oleh M. Irfan Choirie melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambak Pulau Bawean, Gresik, Machfudz.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait unggahan whatsapp yang sedang viral saat ini, unggahan whatsapp tersebut dilakukan oleh Sekcam Tambak Bawean, saudara Machfudz melalui grup WA Jamaah Ngaji dengan mengajak mencoblos paslon nomer urut 1," ujar Irfan saat ditemui di Kantor Bawaslu Gresik, Selasa (24/11/2020).