TRENGGALEK, (suarajatimpost.com) - Endra Matofia bin Mispan, warga Dusun Talun, Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, harus merasakan dinginya sel Mapolres Trenggalek, karena mengedarkan pil dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS, menjelaskan kejadian tersebut saat konferensi pers dengan awak media (6/5/2019).
Pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019, sekira pukul 23.30 WIB Unit Reskrim Polsek Dongko, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah salah satu warga di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, akan terjadi transaksi, peredaran obat terlarang jenis pil double L.