KEDIRI, (suarajatimpost.com) - Nasib apes menimpa Garin Adi Nugroho alias Gagak. Pria asal Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, diamankan petugas Reskrim Polsek Ngadiluwih di pinggir jalan Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin malam (13/5/2019).
Pasalnya, pria berusia 23 tahun itu kedapatan menyimpan barang terlarang jenis pil dobel L. Kasi Humas Polsek Ngadiluwih Aiptu Anwar Sanusi mengatakan awal mula penangkapan pelaku tersebut.
Mulanya, petugas Reskrim Polsek Ngadiluwih melakukan penyelidikan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya perederan narkoba di sekitaran.
"Awalnya kami melakukan serangkaian penyelidikan informasi dari masyarakat," tutur Aiptu Anwar.