PASURUAN, (suarajatimpost.com) - Enam tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Purwosari setelah melakukan aksi pembobolan kandang dan pencurian ayam milik PT.Surya Utama Raya, pelarian Achmad Hadi berakhir.
Achmad Hadi diketahui menjadi salah satu pelaku pembobolan kandang dan pencurian ayam milik PT.Surya Utama Raya, setelah rekannya diamankan polisi enam tahun yang lalu dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan setelah di vonis di Pengadilan.
Diketahui setelah melakukan pembobolan kandang dan pencurian ayam milik PT.Surya Utama Raya, pelaku langsung kabur keluar Kota Pasuruan untuk menghindari kejaran petugas dan setelah dirasa aman pelaku kembali lagi ke Pasuruan terlebih kedua temanya yang berinisial S dan P sudah tertangkap dan sudah menjalani hukuman.