Pengacara Gatot & Gerry melaporkan balik Petinju Banyuwangi (Pelni F. Rompis), yang diduga melakukan laporan palsu atas seluruh dugaan tindak pidana pengroyokan pasal 170 KUHP yang dialamatkan pada terdakwa.
“Kami melakukan laporan balik,” terang Moch Zaeni selaku pengacara Gatot dan Gerry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kamis, (16/5/2019).
Zaeni menambahkan, hari ini pemeriksaan saksi, tidak ada yang mempunyai kesesuaian antara satu saksi dengan saksi lain, keterangan saksi pengakuannya berbeda-beda.