KEDIRI, (suarajatimpost.com) - Petugas unit Reskrim Polsek Papar mengamankan Sapari warga Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Senin (27/5/2019).
Pasalnya pria berusia 45 tahun itu kedapatan menyimpan serbuk untuk bahan petasan.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1,5 kilogram serbuk petasan.
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat petuga Unit Reskrim Polsek Papar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual bubuk petasan.