KEDIRI, (suarajatimpost.com) - Arief Yudah Baskoro (20) warga Desa Langenharjo, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Setresnarkoba Polres Kediri, lantaran nekad mengedarkan narkoba jenis pil doubel L.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 60 butir pil dobel L. Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Awalnya pihak kepolisian mendapat informasi jika Arief mengedarkan kesediaan farmasi tanpa ijin, padahal obat yang diedarkannya tersebut termasuk obat keras.