Siapa sangka pebisnis kayu jati ilegal ini mengangkut barangnya dengan cara dimasukkan mobil KIA Pregio.
Sebagaimana yang dilakukan AS (49), warga Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, pada Jumat (21/6/2019). Sekira pukul 4 pagi, aksinya berakhir di tangan petugas Polsek Kendit dan petugas Perhutani KRPH Klabang.
Mobil berwarna silver dengan plat nomor B 1911 TVI dicegat petugas patroli. Kemudian didapati 12 batang kayu jati tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan.