Sukarman (53) warga RT 20 RW 03, dan Meseri (36) warga RT 19 RW 07, keduanya warga Dsn. Nglengkong, Ds. Dermosari Kecamatan Tugu, harus mendekam di sel Mapolres Trenggalek, karena mencuri kayu di kawasan hutan, petak 68 A RPH Trenggalek.
Kejadianya menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Didit BWS saat konferensi pers dengan media aw (24/6/2019) Pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2019, sekira pukul 22.30 Wib.
Anggota Polsek Tugu, bersama dengan petugas dari RPH Trenggalek, melaksanakan Patroli Gabungan, di Wilayah Tugu Kecamatan Trenggalek. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib di pinggir jalan, kawasan hutan Petak 68 A RPH Trenggalek BKPH Trenggalek, petugas gabungan melihat pertentangan, sedang memikul kayu dari dalam kawasan hutan tersebut.