Arja Fatikul Umam, alias Al Hamid, alias Barjak (22) warga Dusun Salam, RT 01 RW 09 Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, harus menginap di sel Mapolres Trenggalek, karena ketangkap tangan mengedar kan pil dobel L.
Penangkapan tersebut berawal dari berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku, di tepi jalan raya masuk Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut," tutur Kapolres Trenggalek, AKBP Didit. Saat Konferensi Pers, Senin (24/6/2019).