Melalui kuasa hukumnya, Pemkab Tulungagung bersikukuh pemecatan terhadap 3 PNS yang terjerat kasus korupsi sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga, dalam menanggapi gugatan yang dilayangkan penggugat yaitu 3 PNS yang dipecat, di tingkat Peradilan Tata Usaha Negera (PTUN), dengan sikap optimis bakal memenanginya.
Kabag Hukum Pemkab Tulungagung Saiful Bahri mengatakan, saat ini pemkab tulungagung masih menghadapi gugatan ketiga eks PNS Tulungagung, yaitu Asaf doswarso, Supraptiningsih dan Rudi bastomi.
“Ketigaya yang dipecat dengan tidak hormat karena terjerat kasus korupsi,” paparnya.
\