Diadukan Ke Jamwas Dan Bareskrim, Kajari Pasuruan Beri Klarifikasi

Dugaan Kajari dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasuruan melakukan eksekusi dengan menggunakan surat keterangan palsu

suarajatimpost
Jumat, 19 Juli 2019 | 15:36 WIB
Diadukan Ke Jamwas Dan Bareskrim, Kajari Pasuruan Beri Klarifikasi
Sumber: suarajatimpost

PASURUAN, - Setelah muncul pemberitaan pada Kamis (18/07/2019), tentang dugaan Kajari dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasuruan melakukan eksekusi dengan menggunakan surat keterangan palsu.

Hari ini, Jumat (19/07/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, Kajari yang didampingi oleh Kasi Intel, Kasi Pidum dan beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya, langsung berikan klarifikasi kepada awak media mengenai adanya pemberitaan yang sempat mencuat tersebut.

HM. Noor HK, Kajari dan Kasi Pidum, Normadi Elfajr, diduga sudah melakukan eksekusi terhadap Agus Heru Setiawan (46), warga Krampyangan RT.001/RW.001, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dengan menggunakan surat keterangan palsu.

BERITA LAINNYA

TERKINI