PASURUAN, - Setelah muncul pemberitaan pada Kamis (18/07/2019), tentang dugaan Kajari dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasuruan melakukan eksekusi dengan menggunakan surat keterangan palsu.
Hari ini, Jumat (19/07/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, Kajari yang didampingi oleh Kasi Intel, Kasi Pidum dan beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya, langsung berikan klarifikasi kepada awak media mengenai adanya pemberitaan yang sempat mencuat tersebut.
HM. Noor HK, Kajari dan Kasi Pidum, Normadi Elfajr, diduga sudah melakukan eksekusi terhadap Agus Heru Setiawan (46), warga Krampyangan RT.001/RW.001, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dengan menggunakan surat keterangan palsu.
Diadukan Ke Jamwas Dan Bareskrim, Kajari Pasuruan Beri Klarifikasi
Dugaan Kajari dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasuruan melakukan eksekusi dengan menggunakan surat keterangan palsu
suarajatimpost
Jumat, 19 Juli 2019 | 15:36 WIB
Sumber: suarajatimpost
BERITA LAINNYA
Lima Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus Polsek Tanggul Jember
2020-09-08 13:36:45 WIBTERKINI
suaradotcom | 14:48 WIB
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB