Nahas apa yang dialami oleh Mitro J (53) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, diduga melakukan penggelapan tabung LPG harus merasakan dinginnya sel Mapolres Trenggalek.
Pria tersebut diduga melakukan penipuan atau penggelapan terhadap PT. Mulya Putra Sejahtera Bersama beralamat Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Menurut, Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS, kejadiannya pada tanggal 17 September 2017, sampai dengan bulan Januari 2019 saat itu terduga masih menjadi sopir truk di PT MPSB yang bertugas sebagai pengantar tabung gas LPG ukuran 3 kilo ke agen yang terdaftar. Namun ternyata tabung kosong dijual oleh pelaku.