PAMEKASAN - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil menggelandang 4 orang pengedar dan 6 orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu di balik jeruji besi, Rabu (31/7/2019).
Penangkapan ke 10 tersangka itu berlangsung selama 15 hari, terhitung tanggal 11-25 Julia 2019 kemaren.
10 tersangka itu diantaranya, Jongki Justiawan Putra (24) (pengedar), Renaldi (24) (pengedar) dan Roby Ardiansyah (15) (pemakai). Ketiganya berasal dari Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan.
Mereka diamankan pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Kelurahan Kowel. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram, Kamis (11/7/2019) kemaren.