PASURUAN, - Akhmad Bustomi Aslam (44), warga Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dan Afrizal (34), warga Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap anggota Satreskrim Polsek Purwosari.
Kedua pelaku ini terlibat penipuan dengan modus menggunakan orderan pengiriman barang fiktif. Perbuatan tersangka yang menipu ini sukses mengondol sebuah truk bernopol R-1807-AE milik korban Paryoko (33), warga Cilacap di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
"Saat korban membongkar muatannya di Surabaya, ia ditawari oleh tersangka untuk memuat genset di wilayah Pandaan. Korban pun setuju, dan tak menyangka jika tawaran itu adalah modus penipuan," terang Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Hariyanto, Jumat (02/08/2019).
Setelah harga biaya pengiriman disepakati, korban dan Bustomi menemui tersangka ke dua, yakni Afrizal, di lokasi parkiran truk belakang Warung Santai By Pass Pandaan, Selasa (30/07/2019).
Modus Kirim Barang, Dua Penipu Asal Jakarta Diringkus Polisi Pasuruan
Setelah harga biaya pengiriman disepakati, korban dan Bustomi menemui tersangka ke dua
suarajatimpost
Jumat, 2 Agustus 2019 | 13:59 WIB

Sumber: suarajatimpost
BERITA LAINNYA
Lima Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus Polsek Tanggul Jember
2020-09-08 13:36:45 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB