Satuan Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan M. Rudianto yang diduga mengedarkan pil berlogo DMP,
Kasat Resnarkoba, Hadi Sukisman ketika dikonfirmasi suarajatimpost.com membenarkan telah menangkap tersangka M. Rudianto (40), Warga Dusun Krajan Utara Rt02/01 Desa Pujer Baru Kecamatan Maesan.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka M. Rudianto melakukan transaksi jual beli pil haram. Berdasar informasi tersebut, kami bersama tim bergerak menuju sasaran”, kata Hadi. Senin, (5/8/19).