Proses penghitungan suara ulang, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan umum tahun 2019, di KPU Kabupaten Trenggalek sedikit ricuh, karena segel kotak suara di TPS 12 rusak dan amplop surat suara robek. Senin (12/8/2019).
Wahyu Asmoro saksi dari Partai PDI-P melihat kejadian tersebut tidak bisa menerima kejadian tersebut, akhirnya surat suara di kembalikan lagi, dan dimasukan kembali ke kotak suara.
Proses perhitungan suara selanjutnya tetap dilanjutkan, sambil menunggu keputusan lebih lanjut.