Jadi Tersangka KPK, Satu Calon DPRD Periode 2019-2024, Belum Jelas Nasibnya

Dari sekitar 50 nama yang ditetapkan oleh KPUD Tulungagung sebagai pejabat legislatif untuk periode 2019-2024, ada satu nama yang berstatus sebagai tersangka

suarajatimpost
Senin, 12 Agustus 2019 | 20:27 WIB
Jadi Tersangka KPK, Satu Calon DPRD Periode 2019-2024, Belum Jelas Nasibnya
Sumber: suarajatimpost

Dari sekitar 50 nama yang ditetapkan oleh KPUD Tulungagung sebagai pejabat legislatif untuk periode 2019-2024, ada satu nama yang berstatus sebagai tersangka oleh lembaga antirasua.

Supriyono tadinya sebagai Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Meski tengah menjadi tersangka KPK, dirinya kembali maju sebagai kontestasi legislatif 17 April kemarin lalu. 

Ternyata, antusias masyarakat di dapilnya masih memilih Supriyono sehingga mendapat perolehan suara yang cukup tinggi pada dapilnya. 

Kini calon anggota dewan berasal dari fraksi PDIP tersebut, masih belum memiliki kejelasan untuk pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.

Mustafa, Ketua KPUD Tulungagung mengatakan bahwa penetapan sudah ditetapkan tinggal pelantikan. Sebelum dilantik, dikatakan Mustafa, tentu saja harus memberikan sejumlah persyaratan utamanya terkait pelaporan harta kekayaan yang harus mendapat legimitasi dari KPK RI.

Jika ada calon yang bermasalah, diungkapkan oleh Mustafa maka tidak bisa dilantik, termasuk yang tidak melengkapi persyaratan. Dalam persoalan tersebut sejauh ini, KPUD telah mengusukan kepada KPU Provinsi terkait persoalan tersebut.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI