Gelapkan Motor, Pria Kediri Di Tangkap Polres Trenggalek

Diduga melakukan penipuan terhadap wanita asal Trenggalek, pria Kediri harus mendekam di sel Mapolres Trenggalek. 

suarajatimpost
Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:31 WIB
Gelapkan Motor, Pria Kediri Di Tangkap Polres Trenggalek
Sumber: suarajatimpost

Diduga melakukan penipuan terhadap wanita asal Trenggalek, pria Kediri harus mendekam di sel Mapolres Trenggalek. 

Usut punya usut, pria tersebut adalah Danang Adi Saputro (23) warga Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, saat itu meminjam BPKB motor milik Kusnul Marifah (21), warga Dusun Sumber, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Untuk digadaikan ke FIF.

Lama setelah kontrak perjanjian dengan FIF, pinjaman setiap bulannya hingga pelunasan diangsuran dibayar oleh korban, karena berkas (data) pinjaman tersebut langsung atas nama korban.

Bukan hanya itu saja terlapor (Danang Adi Saputro) juga meminjam motor korban (pelapor) tanpa sepengetahuannya digadia dengan besaran 4 juta. Akhirnya korban nekat melaporkan terduga pelaku ke Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS saat konferensi pers kejadian pada bulan Mei 2019, pelaku mengutarakan kepada korban akan meminjam BPKB sepeda motor merk Honda Beat Nopol AG 2641 YAN warna biru putih tahun 2018.

Namun Sesuai kontrak perjanjian dengan FIF dikatakan Didit  pinjaman setiap bulannya hingga pelunasan diangsur (dibayar) oleh korban, karena berkas (data) pinjaman tersebut langsung atas nama korban. 

BERITA LAINNYA

TERKINI