Operasi Patuh Semeru 2019 Polres Tulungagung, Pajak Kendaraan Mati ditilang

Operasi Patuh Semeru 2019, Polres Tulungagung: Pajak Kendaraan Mati Bisa DitilangCaption: Wakapolres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri saat memeriksa kendaraan saat apel

suarajatimpost
Jumat, 30 Agustus 2019 | 14:09 WIB
Operasi Patuh Semeru 2019 Polres Tulungagung, Pajak Kendaraan Mati ditilang
Sumber: suarajatimpost

TULUNGAGUNG, - Oprasi Patuh Semeru 2019, yang diselenggarakan serentak pada tanggal 29 agustus hingga tanggal 11 september mendatang. Ops Patuh Semeru, merupakan operasi dengan bentuk kewilayahan, sehingga kebijakan dalam pengelolaannya berada di bawah satuan Kasatwil masing-masing. 

Namun, ada 8 poin utama yang menjadi priotitas dalam penindakan pelanggaran. Yaitu, pengendara tidak menggunakan hem standard, pengendara mobil tidak mengenakan sefety belt, melanggar batas kecepatan, mengendarai kendaraan dalam keadaan masih dalam pengaruh alkohol, pengendara dii bawah umur, mengendarai kendaraan dengan bermain handphone, melawan arus lalu lintas dan menggunakan lampu rotator.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri menuturkan, delapan poin tersebut menjadi perhatian utama. Namun, soal pajak kendaraan dalam kondisi mati pihaknya akan berkoodinasi dengan pihak Samsat. 

 

BERITA LAINNYA

TERKINI