Dua Proyek Jalan di Kabupaten Kediri Dijatuhi Hukuman

Sidang pembacaan putusan ini dihadiri tujuh pihak terlapor yang terdiri dari perorangan, kelompok dan perusahaan yang dinyatakan bersalah.

suarajatimpost
Sabtu, 31 Agustus 2019 | 11:53 WIB
Dua Proyek Jalan di Kabupaten Kediri Dijatuhi Hukuman
Sumber: suarajatimpost

SURABAYA, - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Kantor Wilayah IV (Jatim, Jateng, DIY, Bali, NTB, dan NTT) menggelar dua perkara sidang pembacaan putusan pada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 55 tahun 1999, mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Atas kasus paket pekerjaan pembangunan jalan (Kode Lelang 770207) dan dua paket peningkatan jalan (kode lelang 771207) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017.

Dipimpin Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi dan dua Anggota Majelis Komisi, yakni Afif Hasbullah dan Kodrat Wibowo. Sidang pembacaan putusan ini dihadiri tujuh pihak terlapor yang terdiri dari perorangan, kelompok dan perusahaan yang dinyatakan bersalah.

BERITA LAINNYA

TERKINI