Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk pada terus mengibarkan bendera perang bagi pelaku penyalahgunaan obat terlarang, Bulan Agustus ada 8 pelaku yang berhasil diamankan dan untuk awal Bulan September, hari Minggu (01/9/2019) petugas dari Satreskoba Polres Nganjuk berhasil lagi mengamankan terduga pelaku penyalagunaan narkoba.
Terduga pelaku tersebut C.A seorang driver ojek online warga Dusun Banar, Desa Katerban, Kecamatan Baron, kabupaten Nganjuk. Dimana pelaku diamankan di depan PG Lestari kecamatan Patianrowo sekira jam 01.30. WIB, dengan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,14 gram yang disimpan didalam dompet warna coklat.
Selain sabu seberat 0,41 gram ditemukan lagi, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 buah alat hisap sabu yang disimpan di belakang jok sopir, dibungkus tisu yang tersimpan dipintu depan mobil sebelah kanan.