Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan DPR.
"Kami meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU KPK. Sebab banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik," kata Joni Iskandar kepada SuaraJatimPost.com.
Dikatakan Joni, penolakan proses revisi itu dinilai janggal, mendadak, tergesa-gesa dan seolah-olah tidak memperimbangkan aspirasi publik.