SIDOARJO, - Sidang kasus korupsi PDAM Maja Tirta Mojokerto yang menyeret mantan Direktur PDAM Maja Tirta, Trisno Nurpalupi dan Direktur PT Chirstmalis Arta Surabaya, Maju Sitorus memasuki babak baru.
Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto digelar pada haru Jumat 11/10/2109 kemarin, diruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di jalan raya Juanda Sidoarjo.
Dalam amar tuntutan Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).