PASURUAN - Adanya kejanggalan yang muncul melihat terbakarnya Gunung Arjuno yang tidak wajar, Polres Pasuruan berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga sudah melakukan pembakaran.
Dua pelaku diketahui bernama Budi Santoso bin Sudiono (41), warga Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen dan Eko Dwi Kristianto bin Temu Tarmuji (55), warga Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya ditangkap pada hari Senin (14/10/2019) malam oleh unit Reskrim Polsek Prigen, Polres Pasuruan.