Sidoarjo – Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengagendakan terdakwa Heru Setyo Dwiyanto (39) sebagai kurir barang haram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi dengan vonis hukuman seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, I Ketut Suarta, ketika membacakan amar putusan, menjatuhkan tuntutan pidana seumur hidup, pada Rabu (6/11/2019).
“Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkap Ketut.