PAMEKASAN - Pergantian periode kepresidenan akan diikuti dengan pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden, termasuk di satuan pendidikan atau sekolah.
Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Kemendikbud) melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 memberikan aturan terkait Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan (Sekolah).
Surat tertanggal 18 Oktober 2019 dan ditandatangani Mendikbud Kabinet Kerja Muhadjir Effendy ini mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan.