Kepolisian Resor Mojokerto mengungkap tindak pidana penjualan ayam busuk atau yang biasa disebut dengan ayam tiren (mati kemarin).
AKBP Setyo Koes Heriyatno merilis kepada media tentang identitas tersangka berikut dengan barang bukti tindakan ilegal tersebut.
"Tersangka bernama Alex Suwardi (54) asal Krajan Wetan, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo Malang," terang Setyo.