Pakar: Bupati Faida Wajib Hukumnya Patuhi KASN tanpa Ruang Keberatan

JEMBER - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Bupati Jember Faida melanggar sistem merit, karena sejumlah keputusan mutasi jabatan tanpa prosedur yang benar.

suarajatimpost
Sabtu, 30 November 2019 | 18:35 WIB
Pakar: Bupati Faida Wajib Hukumnya Patuhi KASN tanpa Ruang Keberatan
Sumber: suarajatimpost

JEMBER - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Bupati Jember Faida melanggar sistem merit, karena sejumlah keputusan mutasi jabatan tanpa prosedur yang benar.

Hal itu seperti yang termaktub dalam surat tanggal 15 Oktober 2019 nomor : 3417/KASN/10/2019 yang diteken Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

Sabtu (30/11/2019), pakar administrasi negara, Rohman Hermanto mengatakan, putusan KASN wajib hukumnya dipatuhi oleh seluruh kepala daerah di Indonesia sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014.

BERITA LAINNYA

TERKINI