JEMBER - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Bupati Jember Faida melanggar sistem merit, karena sejumlah keputusan mutasi jabatan tanpa prosedur yang benar.
Hal itu seperti yang termaktub dalam surat tanggal 15 Oktober 2019 nomor : 3417/KASN/10/2019 yang diteken Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
Sabtu (30/11/2019), pakar administrasi negara, Rohman Hermanto mengatakan, putusan KASN wajib hukumnya dipatuhi oleh seluruh kepala daerah di Indonesia sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014.