TRENGGALEK - Imam Maksum Bin Sumani, warga Dusun Kacangan, Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek harus mendekam dibalik jeruji besi, karena melakukan pencabulan terhadap Bunga (Samaran;red) umur sembilan tahun.
Kejadiannya, menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pelaku terkahir menjalankan aksi bejatnya pada Jumat
(29/11/19) sekira pukul 16.30 WIB. Saat korban sedang bermain di selatan rumahnya, dipanggil oleh pelaku, diajak untuk jalan jalan.